Pencetakan DTKS Online dan Self-Assesment
DTKS Assessment adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengajukan berbagai layanan dan program pelayanan masyarakat, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), proses di Pengadilan Agama, dan banyak lagi. Fitur ini memungkinkan Anda untuk mengisi formulir dan memberikan data yang diperlukan untuk menilai kelayakan Anda dalam menerima bantuan atau layanan tersebut.
Daftar Pemohon
Instruksi Pengisian Formulir Assessment
1
Akses menu “Cendol Asem”
2
Daftar pemohon
3
Isi data cetak
4
Isi formulir assessment
5
Periksa kembali data
6
Submit formulir assessment
7
Tunggu proses peninjauan
8
Pantau status pengajuan